Jumat, 28 Agustus 2026

TNI Jadi Institusi Negara Paling Dipercaya, Polri Di Urutan Ke 5

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Senin, 4 April 2022 | 22:22 WIB

-
Rakyatsultra.com, --
Lembaga survei Indikator melakukan jajak pendapat terhadap 1.200 responden. Indikator dalam surveinya menggunakan metode multistage random sampling. Dari survei tersebut, margin of error sekitar 2.9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini menggunakan wawancara tatap muka dari 11-21 Februari 2022. Ada sejumlah hasil dalam survei ini. Salah satunya terkait institusi negara yang paling di percaya publik. Berikut pemaparan lengkapnya! Dalam survei ini, TNI berada di posisi teratas sebagai institusi negara yang paling dipercaya publik. Di urutan kedua, ada presiden. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlempar dari lima besar. Padahal, sebelum masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK selalu masuk lima besar institusi negara yang sangat dipercaya publik. Berikut hasil surveinya:
  1. TNI: 93 persen.
  2. Presiden: 85 persen.
  3. Mahkaman Agung: 79 persen.
  4. Mahkamah Konstitusi: 78 persen.
  5. Polri: 76 persen.
  6. Pengadilan: 74 persen.
  7. KPK: 74 persen.
  8. Kejaksaan: 75 persen.
  9. MPR: 67 persen.
  10. DPD: 65 persen.
  11. DPR: 61 persen.
  12. Partai Politik: 54 persen
Hasil survei lainnya, responden indikator diketahui semakin takut menyampaikan pendapatnya. Hal itu diketahui saat responden ditanya soal apakah setuju bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya. Berikut hasilnya:
  • Setuju: 56,1 persen.
  • Kurang setuju: 16,8 persen.
  • Sangat setuju: 6,8 persen.
  • Tidak setuju sama sekali: 4,6 persen.
  • Tidak tahu/tidak menjawab: 15,7 persen.
Kemudian, responden turut ditanya terkait masalah mendesak apa yang ingin diselesaikan pemerintah secepatnya. Hasilnya adalah lapangan pekerjaan menempati urutan pertama. Berikut 10 masalah mendesak yang harus segera diselesaikan pemerintah:
  1. Menciptakan lapangan pekerjaan: 34,9 persen.
  2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok: 17,8 persen.
  3. Penanganan wabah COVID-19: 12 persen.
  4. Pemberantasan korupsi: 10,8 persen.
  5. Memperbaiki kualitas pendidikan: 3,8 persen.
  6. Pemerataan pendapatan: 3,8 persen.
  7. Keamanan/ketertiban: 2,8 persen.
  8. Kebebasan berpendapat: 1,5 persen.
  9. Memberantas tindakan yang bertentangan dengan moral: 1,4 persen.
  10. Melindungi alam Indonesia dari kehancuran akibat kegiatan usaha: 1,4 persen.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X