-
TRakyatsultra.com, -- Setelah tuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hanya berselang 20 hari, Permenaker itu dikeluarkan. Jokowi memanggildan Menteri Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT tersebut. Padahal, Permenaker tersebut keluar melalui persetujuan Presiden Jokowi sendiri.
Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai, sikap Jokowi tersebut menunjukan bahwa Permenaker itu meski diteken Jokowi, namun tidak dibaca olehnya.
"Kalau begitu dia nggap pernah baca apa yang dia tandatangani sebetulnya kan. Kan dia musti malu, masa dia meresvisi sesuatu yang dia setujui." kata Rocky Gerung di kanal YouTube, Rabu 23 Februari 2022.
Rocky Gerung mengatakan, pesoalan revisi Permenaker itu akibat kemampuan berfikir dari Presiden. Dia kemudian memberi sindiran bahwa negara memiliki kepada tapi kepala tak ada isinya.
"Jadi soal kemampuan berfikir sebetulnya. Di mana negara ada kepala, tapi kepala tidak ada isinya," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung mengatakan, Menaker Ida Fauziya juga mestinya malu. Sebab Permenaker dimaksud telah disetujui Jokowi, tapi kemudian diresvisi.
"Mestinya ibu menteri malu dong,dia sudah disetujui, kemudian direvisi. Nanti dia berfikir lagi apa yang mau direvisi tuh, bukankah sudah disetujui itu. Jadi yang musti direvisi itu adalah persetujuan presiden. Kan begitu logikanya," paparnya.
Menukil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021 menyebut bahwa setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.
yang dimaksud persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
Yakni berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah. Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. (FIN)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB