Jumat, 28 Agustus 2026

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT, Yan Harahap: Terkesan Muncullah Pahlawan

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Kamis, 24 Februari 2022 | 07:18 WIB
https://rakyatsultra.id/wp-content/uploads/2022/02/yan_harahap_140458-1.jpg
https://rakyatsultra.id/wp-content/uploads/2022/02/yan_harahap_140458-1.jpg

-
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat, Yan Harahap Rakyatsultra.com, -- Setelah menuai gelombang kritik, Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan menterinya untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Sebelumnya, kritik besar-besaran terjadi karena Permenaker tersebut mengatur ketentuan baru perihal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. Instruksi Jokowi  untuk melakukan revisi hanya berselang 20 hari sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. Padahal, sebelum diterbitkan, aturan itu sudah disetujui oleh presiden. Kebijakan Jokowi  itu pun menuai banyak kritikan. Politisi Partai Demokrat Yan Harahap pun menyebut jika Presiden Jokowi  sedang bermain ‘playing hero’. Hal itu bukan tanpa alasan, Yan menyebut sejak 2019 Jokowi  sudah membatalkan kebijakan menteri yang menuai kontroversi. “Di 2019 saja, ada 4 kebijakan menteri yang dibatalkan Presiden setelah menuai kontroversi,” ucapnya dilansir dari twitter pribadinya, Rabu (23/2/2022). Dalam kasus ini, Ia pun menyebut ada yang menjadi tumbal. “Kok terlihat seolah ada yang menjadi tumbal ya?” lanjutnya. Jika rakyat sudah bergejolak maka akan muncul sosok pahlawan. “Begitu rakyat bergolak akibat suatu kebijakan, terkesan muncul lah ‘pahlawan’. ‘Playing hero’.” pungkasnya. (fajar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X