-
Sejumlah pelanggan sedang melihat unit Toyota di Public Display Kalla Toyota di Atrium Mal Ratu Indah Makassar. Selain menampilkan New Fortuner, Kalla Toyota juga menampilkan beberapa unit Toyota lainnya, seperti Toyota Raize, dan Toyota Rush hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Rakyatsultra , -- BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Kantor Cabang Kolaka baru saja melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi pada hari Kamis, 10 Februari 2022 kepada pelaku usaha di 3 (tiga) Kabupaten sekaligus yaitu, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara melalui media daring (online).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Kolaka ini mengusung tema “BPJS Ketenagakerjaan Kekinian, Lebih Mudah Lebih Dekat”. Kegiatan tersebut dilaksanakan karena dipandang sangat penting dan butuh untuk segera menginformasikan kepada pic perusahaan dan pemilik usaha, hal tersebut bertujuan agar seluruh pelaku usaha yang ada di Kolaka Raya mendapatkan informasi-informasi terbaru seputar program manfaat, dan kemudahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dimana dalam Kegiatan melalui zoom meeting ini menghadirkan 100 pelaku usaha/perusahaan.
Dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan, kepala BPJAMSOSTEK Kolaka menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK terus melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan untuk menyesuaikan seiring perkembangan zaman dan masa pandemi seperti saat ini. “Jadi, dengan di kembangkannya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tenaga kerja bisa melakukan klaim JHT tanpa langsung berkunjung ke kantor kami, melakukan antri, dan mengumpulkan dokumen. Dengan aplikasi JMO dana JHT dapat cair dalam hitungan jam, selama pekerja tersebut benar telah non Aktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal 10 juta,” ungkap Bachtiar Asyhari.
Informasi tambahan yang disampaikan dalam kegiatan ini juga mengenai manfaat program terbaru BPJAMSOSTEK yaitu program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jadi para karyawan yang di PHK dari perusahaan tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkan manfaat uang tunai dari BPJAMSOSTEK Sebesar 45 % dari gaji selama 3 bulan pertama, dan 25 % dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Adapun manfaat lainnya dalam bentuk pemberian informasi akses pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui kemenaker dan Disnaker setempat.
Segala bentuk inovasi yang dilakukan adalah untuk mengakomodir kemudahan peserta dan mitra perusahaan, agar kedepannya semua kecanggihan tekonologi dapat memberikan manfaat sebesar besarnya dalam hal percepatan pelayanan khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ini diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib dalam melaporkan seluruh jumlah pekerjanya, agar semua dapat merasakan manfaat yang sama dalam hal mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang layak.
Dihubungi ditempat terpisah, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa pentingnya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat pekerja tentang program, manfaat, dan kemudahan- kemudahan dalam layanan BPJAMSOSTEK secara terus menerus dimasa era digitalisasi, diharapkan kemudahan dalam proses klaim lebih mudah dan cepat. “Manfaat program JKP dan kemudahan penggunaan aplikasi JMO wajib kami sampaikan, agar setiap peserta paham akan perlindungan dan pelayanan paripurna dari BPJAMSOSTEK,” tutup wanita yang merupakan Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB