Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Muna Ajukan Revisi Perubahan Perda Tentang Pilkades

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 16 Desember 2021 | 06:44 WIB
Ilustrasi   RAHA- Setelah mendapat persetujuan Bupati Muna, Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.  Draft revisi perda tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, Rabu (15/12/2021). Kaldav mengatakan, Perda yang salah satunoasalnya membahas tentang pemilihan kepala desa ini tidak secara keseluruhan diubah, hanya dilakukan revisi pada salah satu pasalnya, yaitu pasal 169 tentang batas usia calon kepala desa. "Hanya ada batas usia minimal 25 tahun dan batas usia maksimal calon kades dihilangkan, sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya. Mengenai jadwal pembahasannya, Pemkab Muna tinggal menunggu jadwal dari DPRD Muna. Gayung bersambut, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyirun berjanji akan segera menggenjot pembahasan revisi Perda tersebut mengingat waktu pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Muna akan segera digelar. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X