Jumat, 28 Agustus 2026

Honor Panitia Pilkades Serentak Bombana Capai Miliaran Rupiah

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 8 Desember 2021 | 07:48 WIB
Hasdin Ratta.   RUMBIA -  Tahapan pilkades serentak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung. Panitia di tingkat desa dan kabupaten juga sudah dibentuk dan melaksanakan tahapan pilkades serentak. Honor Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten (PPTK) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (PPTD) di Kabupaten Bombana menelan anggaran hingga Rp 1.242.600.000. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, dari anggaran tersebut, panitia menerima honor masing-masing Rp 600.000 per bulan untuk ketua panitia, Rp 550.000 untuk Sekretaris, Rp 525. 000 untuk bendahara panitia dan anggota sebesar Rp 480.000. "Total anggaran untuk PPTD Rp 1.242.600.000, yang diterima setiap bulan sesuai nominalnya. Honor diterima selama dalam tahapan Pilkades," katanya. Dia juga menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak yang telah dibentuk yakni PPTK Kabupaten 28 orang, Sub PPTK 105 orang dan PPTD 981 orang yang tersebar di 119 desa. "Untuk 28 PPTK dan 105 Sub PPTK hanya disiapkan anggaran sebanyak Rp 235.800.000. Berdasarkan Perbup nomor 56 Pasal 11 tentang pedomana pelaksanaan Pilkades serentak, PPTD bertugas dan berkewajiban memperlakukan para calon secara adil dan setara, " ujar Hasdin. Kedua, merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pilkades dengan berpedoman kepada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh bupati. Ketiga, melakukan pendaftaran, penetapan dan pengumuman pemilih. Keempat, mengumumkan dan rnenerima pendaftaran Baka! Calon Kepala Desa. Kelima, melaksanakan penelitian dan klarifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa, Kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan selekei tambahan terhadap Bakal Calon dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima} orang yang pelaksanaannya difasilitasi oleh PPTK. Keenam, menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa dan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon kepala desa. Ketujuh, menyiapkan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara, menetapkan tata letak tempat pemungutan suara. Kedelapan, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang terdapat dalam kotak suara dan mengumumkan basil pemilihan kepala desa serta menetapkan calon kepala desa dengan perolehan suara tertinggi serta fungsi lainnya sebagai peran panitia penyelenggara pilkades ditingkat desa. (din/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X