Jumat, 28 Agustus 2026

PT AKM Hentikan Aktivitas Tambang PT AKP

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:34 WIB
Manajemen PT AKM dan Laskar Sarano Tolaki (LST) saat ini menduduki dan menutup aktivitas pertambangan di PT Adi Kartiko Pratama. Foto: IST.   WANGGUDU - Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kartiko, yang kini berubah nama menjadi Adi Kartiko Mandiri (AKM), Simon Takaendengan melalui surat kuasanya memberikan kuasa kepada Ketua Laskar Sarano Tolaki (LST), Aguslan mengawasi dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Adi Kartiko oleh PT Adi Kartiko Pratama (AKP). Simon mengaku, pihaknya (PT AKM) sudah berulang kali memberitahukan baik dengan surat pemberitahuan maupun pemberitahuan secara lisan namun tetap tidak diindahkan oleh PT AKP. "Hal ini dilakukan oleh PT AKM karena PT AKP sudah berulang kali diberitahukan, baik dengan surat pemberitahuan dari kami (PT AKM) maupun dengan pemberitahuan lisan dan dituangkan pada kesepakatan bersama dengan PT AKP untuk menghormati putusan MA RI dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan tambang kami, tetapi kesempakatan bersamapun yang telah disepakati PT AKP dengan kami PT AKM tidak dipatuhi dan juga mengenai hal ini telah kami sampaikan ke Polda Sultra tetapi Polda terkesan membiarkan bahkan melindungi pemilik PT AKP yang sudah dinyatakan oleh MA RI sebagai penipu karna telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang PT AKM dengan menangkap Komisaris Utama PT AKM pada saat datang untuk memberitahukan PT AKP untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan dilahan PT AKM hanya atas dasar laporan PT AKP tetapi saat ini laporan tersebut telah di SP3 Polda Sultra," tegas Direktur Utama PT AKM Simon Takaendengan kepada media. Justru, Lanjut Simon, Polda Sultra malah menempatkan personilnya di PT AKP untuk memberikan perlindungan kepada PT AKP dalam melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang milik PT AKM. "Atas dasar inilah kami berinisiatif melindungi diri agar pelaku kejahatan tidak berlaku sesuka hatinya berbuat kejahatan berulang kepada kami PT AKM," tambahnya. Saat ditemui, manajemen PT AKP menolak menghentikan aktivitas pertambangan sehingga puluhan massa dari LST melakukan blokade jalan hauling menuju jetty PT Adi Kartiko. "Kami diberikan kuasa untuk menjaga aset-aset Adi Kartiko, bukan untuk merusak. Saya melihat AKM ini sudah kuat berdasarkan putusan MA. Yang jelas tidak boleh ada aktivitas (pertambangan, red) disini. Nanti pihak AKP dan AKM bertemu, bagaimana solusinya," terang Aguslan kepada media. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT AKM, Yonatan Nau menjelaskan, bahwa pemilik PT AKP, Ivy Djaya Susantyo telah menjadi terpidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung karena telah nengambil dan telah mengalihkan lahan tambang PT AKM dengan cara menipu sehingga dijatuhi pidana satu tahun penjara. "Ivy terbukti melakukan tidak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang PT AKM menjadi lahan tambang PT AKP, maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP adalah aktivitas pertambangan yang didasarkan atas perbuatan kejahatan dan atau hasil dari kejahatan maka sudah seharusnya aktivitas pertambangan PT AKP dihentikan, karena aktivitas pertambabgan tersebut adalah ilegal. Oleh karna itu kami meminta PT AKP menghormati putusan MA RI karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat," terang Yonatan. Dalam pembelaanya, GM PT AKP, Richy mengaku pihaknya tidak akan melakukan penghentian kegiatan, mengigat AKP masih dalam upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK). "Kami sudah PK lagi, saya tidak mungkin menghentikan kegiatan disini, yang berhak menghentikan kegiatan AKP hanya departemen teknis, ESDM atau lingkungan hidup atau perintah langsung dari manajemen kami. Kecuali ada perintah pengadilan yang menyatakan kami harus menghentikan kegiatan," tegas Richy. Menanggapi dari GM dari PT AKP, Haswadi Hasan selaku Humas PT AKM menambahkan, apabila ada aktivitas pertambangan setelah adanya putusan MA itu adalah perlakuan pencurian ore. "Sudah jelas hukum mana lagi mana yang harus di pegang kalau sudah ada putusan MA tapi tidak ditaati. Tadi (Senin, 16 Agustus 2021) sempat kami temui di kantor, katanya sudah melakukan tahapan peninjauan (PK). Kami minta bukti bahwa pemilik PT AKP sudah melakukan PK tetapi GM PT AKP tidak dapat menujukan buktinya. dan kami dapat menujukkan bukti bahwa pemilik PT AKP terbukti telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang PT AKM ke PT AKP dengan cara menipu dan oleh karena itu MA RI menyatakan pemilik PT AKP sebagai penipu dan di hukum 1 tahun penjara hal tersebut dapat kami buktikan," tegas Haswadi. (r6/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X