Jumat, 28 Agustus 2026

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Berikan Kepastian Jaminan Penumpang Kapal Laut

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:44 WIB
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Wakatobi, Odri Margiantara Zulkifli
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Wakatobi, Odri Margiantara Zulkifli

-
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Wakatobi, Odri Margiantara Zulkifli Rakyatsultra.Com, --  Sebagai Upaya Memberikan Jaminan Terhadap Para Penumpang Kapal Laut Yang Sah., PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara  Menyepakati Kerjasama Memberikan Santunan Kecelakaan Penumpang Dengan Abk Kapal Penumpang Km Putri Anggreni 06 Dengan Rute Raha – Kendari,  Sejak Penumpang Dan Abk Naik Kapal Di Tempat Pemberangkatan Hingga Turun Di Pelabuhan Tujuan Sesuai Tiket Berlaku.   Tidak Hanya Itu,  Pt Jasa Raharja Sulawesi Tenggara  Sebelumnya Telah Melakukan Penandatanganan Kerjasama (Mou) Dengan Pt. Pelayaran Agil Pratama Wakatobi Untuk Beberapa Rute Diantaranya Rute Wanci – Kendari Dan Wanci – Lasalimu Kabupaten Buton Dan Pt. Belibis Putra Dengan Rute Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) – Siwa (Sulawesi Selatan). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Pks) Jasa Raharja Sultra Ini Dilakukan Sejak Juli 2021 Lalu.
-
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, Mba, Aaai-K, Amii Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, Mba, Aaai-K, Amii Menuturkan , Kesepakatan Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dan Tugas Pt Jasa Raharja  Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Para Penumpang Angkutan Umum, Yang Mengatur Pemberian Jaminan Perlindungan Dasar Kepada Korban Kecelakaan Alat Angkutan Penumpang Umum.   "Dengan Adanya Mou Ini, Masyarakat Tidak Perlu Risau Lagi Karena Perjalanan Mereka Telah Terjamin Oleh Jasa Raharja," Kata Saldhy   Mantan Kepala Urusan Sistem Aplikasi Dan Teknologi Informasi Divisi Tik Pt Jasa Raharja  Tersebut Berharap Masyarakat Yang Akan Bepergian Menggunakan Kapal Laut Agar Terdaftar Sebagai Penumpang Kapal Yang Sah Dengan Membeli Tiket Diloket Yang Sah Sehingga Dapat Dijamin Oleh Jasa Raharja, Selain Itu Agar Masyarakat Tetap Mematuhi Prokes Ketat Sehingga Dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-1.   Sementara Itu Jumlah Santunan Yang Akan Diberikan Kepada Penumpang Dan Abk Sesuai Sifat Cideranya Adalah Maksimal Rp50 Juta Untuk Korban Meninggal Dunia Yang Diberikan Kepada Ahli Waris Korban Yang Sah, Rp50 Juta Bagi Korban Cacat Tetap.   Berikutnya Sebesar Rp20 Juta Bagi Korban Yang Membutuhkan Biaya Perawatan, Rp1 Juta Untuk Biaya P3k, Dan Rp500 Ribu Untuk Biaya Ambulans, Serta Rp4 Juta Untuk Biaya Penguburan.   Khusus Biaya Penguburan Akan Dibayarkan Kepada Pihak Yang Menyelenggarakan Penguburan. (p2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X