Jumat, 28 Agustus 2026

Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang PT Thosida

Photo Author
Agus Tohamba, Rakyat Sultra
- Kamis, 17 Juni 2021 | 17:15 WIB
Pihak Kejati Sultra saat memberikan keterangan persnya.

KENDARI, rakyatsultra.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan empat tersangka dalam Kasus skandal pertambangan PT. Thosida Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Kamis (17/6/2021)

"Keempat tersangka itu berinisial LSO selaku Direktur Utama PT Thosida Indonesia, UMR Karyawan PT Thosida Indonesia, BHR mantan Plt Kadis ESDM Sultra, dan YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra," ungkap Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nu Chaliq. Dua tersangka yakni UMR dan BHR sudah ditahan di Rutan Kendari, sementara LSO dan YSM belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Nanti kita panggil kembali. Kalau tidak kooperatif kita akan adakan upaya paksa," pungkasnya. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X