Ketgam : Sadam saat di BAP oleh Penyidik Polres Konawe di Mapolres Konawe usai menghabisi nyawa atasannya di perusahaan industri Morosi, Jumat (21/5/2021).
UNAAHA - Sadam (29) tersangka dalam kasus pembunuhan di kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam penjara seumur hidup usai membunuh atasannya Jefri (43) pada Jumat (21/5/2020).
Kejadian itu pada pagi hari pukul 08.40 Wita di area parkir kendaraan divisi DLA. Usai membunuh korban pelaku langsung diamankan oleh aparat Polsek Bondoala dan di hari yang sama pelaku langsung diserahkan ke Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik polisi, Sadam mengaku sakit hati dengan perkataan korban Jefri yang menyebut dirinya tak tahu diri. Perkataan itu membuat Sadam gelap mata.
"Kamu sudah sering dibantu, tapi kamu tidak tahu diri. Sebenarnya kamu sudah pernah dikasi teguran, hanya saya bantu kamu," ujar pelaku Sadam menirukan kata-kata Jefri saat di BAP oleh Satreskrim Polres Konawe.
Usai dimarahi korban, masih kata Sadam, ia kemudian pergi meninggalkan korban tak jauh dari tempat kedua korban saling adu mulut. Tak lama kemudian, Sadam kembali kepada korban dengan membawa sebilah badik dan langsung menusuk korban berkali-kali.
"Itu badik ada memang di tasku saya simpan. Saat itu saya pusing dan sudah gelap melihat," ucapnya.
Naas, Jefri tewas di tempat dalam keadaan bersimbah darah dengan kondisi badan baring di pelataran parkir. Dari rekaman video yang beredar, tampak Sadam masih berada di lokasi kejadian. Ia sesekali duduk memandangi Jefri yang tak lagi bernyawa.
Ia juga tak berupaya kabur meski didatangi oleh beberapa anggota satuan pengamanan baik dari perusahaan maupun seorang anggota TNI AD bersenjata laras panjang dan juga aparat Kepolisian.
Menurut keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, dokter Raja Al Fath yang mengotopsi jenazah mengatakan, korban Jefri mengalami tiga luka tusukan di tubuhnya.
"Jadi di tubuh korban ada goresan senjata tajam pada kepala belakang, kemudian di wajah dan di leher. Ada pendarahan hebat. Saya terima jenazahnya untuk memeriksa apa saja temuan atau luka-luka pada tubuh jenazah. Korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RS Bhayangkara," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, Muhammad Jacub Kamaru mengatakan, status Sadam saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sadam dijerat dengan pasal 351 junto pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 17 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB