Para pemangku kepentingan di Muna Barat, saat menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah di Muna Barat. Foto: Erik/Rakyat Sultra.
LAWORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) telah menetapkan harga yang mesti ditunaikan dalam melakukan pembayaran zakat fitrah.
Penetapan besaran zakat, pasca dilakukan rapat bersama stakholder, dengan memperhatikan harga-harga pasaran bahan makanan pokok berupa jagung dan beras di tiga wilayah besar Bumi Praja Laworo.
Rukun Islam keempat ini, bisa ditunaikan kaum muslimin berupa beras atau makanan pokok lain. Beratnya, sesuai hukum Islam, seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa. Pembayaran zakat pula, diperbolehkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum kurma atau beras.
Rincian zakat yang ditetapkan pemerintah Mubar, yakni jagung sebesar Rp15 ribu/jiwa, beras kepala Rp38 ribu/jiwa, beras super Rp34 ribu/jiwa serta beras Bulog sebesar Rp32 ribu/jiwa.
Penetapan besaran zakat itu, telah disepakati bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat.
Asisten 1 Pemkab Mubar, Abdul Nasir Kola mengaku, besaran zakat fitrah tahun itu mengalami kenaikan 2 persen ketimbang tahun lalu.
Tentunya, kenaikan itu merujuk pada harga lokal di pasaran hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
"Tahun lalu, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Rp 36 ribu perjiwa. Sekarang menjadi Rp 38 ribu perjiwa," kata Asistem 1 Abdul Nasir Kola, akhir pekan lalu, di aula Setda.
Ia menjelaskan, yang mengalami kenaikan sesuai pantau harga pasar yakni beras kepala, beras biasa atau dolog. Sementara, beras super dan jagung stagnan alias tak mengalami kenaikan.
"Untuk itu, masyarakat Muna Barat dapat membayar zakat di Amil desa masing-masing. Kemungkinan Minggu depan, masyarakat sudah bisa menyelesaikan kewajibannya membayar zakat," jelasnya.
Kepala Kantor Kemenag Mubar, Adnan Saufi menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih. Lanjut dia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.
"Jadi zakat fitrah ini untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi," imbuhnya.
Sedangkan pemanfaatan zakat ini, bakalan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB