Sulkarnain Kadir
KENDARI - Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari diminta untuk tidak menjalankan aktivitas (beroperasi) saat bulan suci Ramadan.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut sudah mendatangani Surat Edaran untuk diteruskan ke seluruh pemilik THM.
"Saya sudah tanda tangan suratnya untuk disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha (THM)," ungkapnya kepada media.
Wali kota menjelaskan bahwa, kebijakan penutupan THM di bulan suci ramadan bukanlah menjadi sesuatu hal baru.
Sebab, di tahun-tahun sebelumnya, Surat Edaran penutupan sementara THM sudah dikeluarkan agar para pelaku usaha bisa melakukan persiapan penutupan.
"Ini sudah tradisi kita. Penutupannya juga hanya bersifat sementara," sebut orang nomor satu di kota lulo ini.
Wali kota yang juga Ketua Dewan Masjid Kota Kendari berharap pelaku usaha THM mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Selama ini mereka patuh. Tidak ada yang melanggar. Kalau nanti ada yang melanggar, itu kita akan ingatkan," tutup Wali Kota. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB