Ilustrasi: Nelayan Bombana Diberi Kartu APPIK
RUMBIA - Pemerintah Kabupaten Bombana yang dipimpin H Tafdil SE MM terus berupaya memeberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Belum lama ini, melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bombana telah menyalurkan melakukan kartu Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Kadis Perikanan Bombana melalui Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Pembudidayaan Ikan Ir Ummy Ria Sari menjelaskan, melalui kartu APPIK para pembudidaya kecil dapat memperoleh ganti rugi usaha perikanan apabila terdapat kerugian atas hasil usaha akibat penyakit ikan ataupun faktor eksternal seperti bencana alam.
"Kartu asuransi ini sangat penting bagi pembudidaya ikan kecil karena dengan kartu ini para pembudidaya dapat mengasuransikan hasil usaha budidaya yang dilakukannya, " tuturnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ummy Ria, pemberian kartu APPIK ini juga merupakan bagian dari identitas profesi pelaku usaha sebagai bentuk basis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaaan kepada pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan.
Dia menambahkan, kartu APPIK ini dikeluarkan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerjasama dengan PT Asuransi Jasindo.
Pada Tahap I, dari 82 kartu APPIK yang diserahkan, sebanyak 80 pelaku usaha budidaya ikan kecil telah menerima kartu tersebut. Dua kartu APPIK tidak diberikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan satu lagi telah berpindah domisili ke provinsi lain.
"Kartu ini juga kemarin kami telah bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Poleang Selatan, Kecamatan Rumbia, Desa Lantowonua, Kelurahan Kasipute, Kelurahan Lampopala dan Kelurahan Lameroro, " kata Ummy Ria.
Ummy berharap, hadirnya kartu APPIK ini dapat dimanfaatkan dengan baik demi mendukung keberlangsungan produksi perikanan skala kecil di Kabupaten Bombana dan program asuransi ini dapat terus berjalan dan memacu semangat para pembudidaya untuk terus melakukan kegiatan tanpa rasa khawatir akan risiko yang dihadapi. (din/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB