Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Siapkan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana Covid-19

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Sabtu, 2 Mei 2020 | 08:29 WIB
Firli Bahuri   KENDARI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menegaskan akan berlakukan sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid19. "Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan. salus populi suprema lex esto keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi." kata Firli saat paparan. “Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati." Sebutnya saat rapat dengar pendapat komisi III DPR RI (29/4/2020) Mantan Kabarhakam Polri itu mengatakan. KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/ lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial. KPK lanjut Firli, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid19. "Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos. dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum,Kejaksaan dan Polri dalam rangka pengawasan anggaran Covid-19," ucap Firli. (p2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X