Jumat, 28 Agustus 2026

Armada Feri Wanci-Kamaru Tolak Angkut Mobil Pribadi

Photo Author
Agus Tohamba, Rakyat Sultra
- Rabu, 29 April 2020 | 15:04 WIB
WAKATOBI, RS - Memasuki musim Mudik Idul Fitri 2020, kapal feri penyeberangan Wanci (Wakatobi) - Kamaru (Buton) kini membatasi muatan terutama kendaraan dan penumpang. Khusus mobil pribadi tidak akan diseberangkan terhitung mulai tanggal 24 april - 31 mei 2020. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi mudik Idul Fitri tahun 2020. "Untuk kapal feri penyeberangan dari kami memberikan pelayanan hanya pada angkutan barang tapi penumpangnya tidak. Itu yang kami diberikan tanggung jawab untuk pembatasan penumpang. Berlaku mulai tanggal 24 april sampai 31 mei 2020," tutur Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci, Arman Saleh, Minggu pekan kemarin. Sementara muatan penumpang dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah biasanya. "Kalau untuk pembatasan penumpang itu 50 persen. Kalau untuk yang dari daerah ke zona merah namun bisa melihat sitiasionalnya bisa langsung ditiadakan untuk penumpang," jelasnya. Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi, Hariadin bahwa sesuai penyampaian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, sampai hari kemarin belum ada pelarangan terkait dengan angkutan pelayaran rakyat. Yang ada pelarangan adalah pada daerah atau kota yang masuk zona merah atau daerah yang telah ditetapkan PSBB. Terkait pelayanan bandara, Kota Kendari sementara mengusul ke Kemenkes (permohonan PSBB). Kendati sampai saat ini belum keluar persetujuan PSBB dari pusat lanjut dia, namun oleh kepala bandara kota Kendari telah memutuskan sehingga terhitung sampai 1 juni 2020 sudah tidak ada pesawat komersil yang beroperasi melayani penumpang kecuali logistik. "Demikian pula darat dan laut. Terkait dengan ASDP untuk Wakatobi tetap berjalan sebagaimana biasa, tinggal pembatasan jumlah penunpang. Kemudian untuk mobil karena mengarah kepada mobilisasi, itu tidak akan dimuat mobil pribadi terkecuali amobil yang memuat logisti," akunnya "Pembatasan jumlah penumpang khusus ASDP merujuk pada 50 persen. Untuk mobilisasi mobil pribadi sama sekali tidak diakomodir," terangnya. (RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Tohamba

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X