Jumat, 28 Agustus 2026

Kejati Tetapkan Dua Tersangka , Kongsi Mega Proyek RS UHO

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 3 Agustus 2018 | 11:43 WIB
Foto: Janes Mamangkey
Foto: Janes Mamangkey

KENDARI - Dasarnya bangkai, memang tidak dapat disembunyikan! Walau sudah dibungkus rapi, tetap akhirnya tercium jua. Inilah sepata kata yang agaknya cocok untuk kongsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo. Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sultra telah menetapkan dua tersangka korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo. Tersangka kasus korupsi tersebut merupakan seorang kontraktor inisisal ERW dan seorang pejabat UHO berinisial SW. Penyelidikan kasus ini dilakukan diam-diam oleh Kejati Sultra. Tepatnya ERW ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018, sedangkan SW ditetapkan pada Juli. Menurut pihak Kejati Sultra, korupsi pronyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO diduga menelan kerugian Negara sebesar Rp14 miliar. Dalam kasus tersebut Kejati telah memeriksa 20 orang saksi. Janes Mamangkey, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sultra, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa keterangan saksi dengan baik. “Ada tersangka di sana. Dua orang. Kalau tidak salah inisialnya itu adalah SW dan ERW. Satu ERW kami tetapkan pada Maret dan SW kami tetapkan pada Juni. Yang ERW ini kontraktor yang SW ini adalah pejabat di UHO,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/8). Dalam kasus ini, kejati belum melakukan penahanan pada dua tersangka. “Karena pertimbangan penyidikan kami belum melakukan penahanan pada dua tersangka,” lanjut Janes. Kejati sendiri tidak mau membocorkan awal mula informasi kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO. “Sesuai undang-undang, kami berhak menyembunyikan identitas pelapor tempat kami mendapatkan informasi. Ini untuk kepentingan penyidikan,” tambah jenes. Dua tersangka sendiri terancam dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. (*/b) Reporter: RISNO MAWANDILI Editor: MUH. ABDUL MAJID  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X