Jumat, 28 Agustus 2026

Dua Balon Sudah Nyatakan Mundur Dari Jabatan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 17 Januari 2018 | 12:54 WIB

UNAAHA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mencari Bupati dan Wakil Bupati Konawe Periode 2018 - 2023 diikuti oleh empat bakal pasangan calon. Dari keempat pasangan ini, ada beberapa calon yang harus mundur dari jabatannya jika ingin melenggang pada pilkada Konawe.

Beberapa calon yang harus mundur ini diantaranya Gusli Topan Sabara. Bakal calon wakil bupati dari pasangan Kery Saiful Konggoasa ini harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Konawe yang masih tersisa setahun masa jabatan.

Bakal calon bupati dari partai PDI - Perjuangan, H Litanto. Jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus ditinggalkannya.

Tidak hanya dirinya, calon wakil bupatinya, Hj Murni Tomboli juga harus mundur dari keanggotaannya sebagai anggota legislatif Konawe.

Pasangan Berhijrah, calon bupatinya yakni H Irawan Laliasa harus menanggalkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terakhir Muliati Saiman yang harus mundur dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sultra.

"Kelima bakal calon ini disyaratkan untuk mundur dari jabatannya untuk dapat maju di Pilbup Konawe, " ucap Ketua Devisi Tehnis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Abdul Hasyim, Selasa (16/1).

Hasyim mengatakan, sesuai dengan prosedur, kelima orang tersebut harus telah memasukan surat mundur secara resmi lima hari sejak penetapan calon. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pasangan calon akan dicoret.

"Untuk sementara mereka cuma ajukan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Nanti setelah penetapan calon baru disampaikan ke KPU surat pernyataan pengunduran diri dari instansi yang berwenang. Paling lambat 5 hari setelah penetapan calon," Jelasnya.

Meski demikian, dari lima orang tersebut, baru dua orang yang memasukan surat pemunduran diri sementara. Keduanya yakni, Gusli Topan Sabara dan Irawan Laliasa. Sedangkan ketiga orang masih menunggu penyerahan sampai batas perbaikan berkas.

"Kita akan minta pada tahap perbaikan berkas yakni tanggal 18, 19, dan 20 Januari ini, " ucap Hasyim. (hdi/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X