Jumat, 28 Agustus 2026

Naik Bulan Ini, Berikut Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)

JAKARTA, Rakyatsultra.id- Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kendali Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Selasa (14/10).

Langkah ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kenaikan gaji ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan akan dicairkan melalui sistem rapel pada November. Artinya, PNS akan menerima gaji baru berikut akumulasi selisih gaji dua bulan pertama.

Kenaikan nominal berbeda-beda sesuai golongan. PNS golongan I dan II memperoleh kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, sementara golongan IV mendapat kenaikan tertinggi hingga 12%. Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana pegawai berprestasi akan memperoleh insentif tambahan.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan lima jenis tunjangan melekat yang akan diterima setiap bulan, diantaranya: Tunjangan keluarga, meliputi pasangan dan anak. Tunjangan pangan/beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan. Tunjangan jabatan, diberikan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum. Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu. Dan Tunjangan tambahan lain, sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Berikut daftar Tabel Gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja yang telah ditetapkan melalui PP terbaru.

Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X