Jumat, 28 Agustus 2026

Empat PNS Kabupaten Kolaka Terancam Dipecat

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 7 September 2016 | 10:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Kolaka - Majelis kode etik PNS dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik untuk memutuskan nasib empat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yang diketahui melakukan pelanggaran. Keempat PNS yang akan menghadapi sidang kode etik yaitu Andi Dewi Yani merupakan staf BPKAD, Roni Purwanto staf bagian hukum, dan Arya Sartika serta Muh. Harfin Halik merupakan staf lurah Sabilambo. Pemberian sanksi berupa penurunan pangkat hingga pemecatan kini membayangi keempat PNS tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka, Mujahidin menyatakan, secara umum keempat PNS yang akan disidang melakukan pelanggaran kode etik karena tidak berkantor tanpa alasan yang jelas. “Yang pasti saat sidang akan kita lihat hasilnya. Apabila PNS selama 48 hari kerja selama setahun tidak meminta izin maka yang bersangkutan dapat diberhentikan,” jelas Mujahidin, Selasa (6/9). Saat ini, lanjut Mujahidin, data keempat PNS yang akan disidangkan sudah lengkap. Namun ia tak tahu pasti kapan sidang kode etik PNS akan dilaksanakan. “Kita masih menunggu kepastian dari pak Asisten III karena beliau selaku ketua majelis sidang. Saat ini beliau berada di luar daerah, tapi secepatnya akan kita lakukan sidang," janjinya. Menurut dia, nasib keempat PNS yang melakukan pelanggaran kode etik tergantung kebijakan Bupati Kolaka, Ahmad Safei. Apabila saat sidang digelar ditemukan pelanggaran berat maka sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan akan diberikan. “Keputusan sidang nanti akan kita serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini pak bupati. Jadi semuanya tergantung kebijakan bupati yang akan putuskan," tutupnya. (p7/b/din)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X