KENDARI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kasus dugaan manipulasi data hasil produksi emas dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Panca Logam Makmur (PT PLM).
Kedua saksi tersebut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) PT Panca Logam Makmur, Darwin dan Human Resources Development (HRD) PT PLM, Jamaluddin. Dua saksi itu diperiksa untuk dimintai keterangnnya atas kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
Kasi Penyidikan Rizal melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati, Janes Mamengkey mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Dua saksi itu hadir di Kejati pukul 11.00 Wita.
"Jam 11 tadi mereka berdua datang untuk dilakukan pemeriksaan, kapasitas mereka ini sebai PLt dan HRD," terangnya.
Sebelumnya kata Janes, pihaknya juga telah mengundang mantan direktur PT PLM yakni Suhandoyo dan Tomi Jingga untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sayangnya, sudah dua kali pihaknya melakukan pemanggilan, namun tidak dihadiri dua orang saksi itu.
"Sudah dua kali kami layangkan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tapi mereka ini tidak datang juga. Yah kalau sesuai undang-undang jika tidak mengahadiri panggilan sebanyak tiga kali, kemungkinan akan dilakukan panggilan paksa," tegasnya.
Sekedar diketahui, jumlah kerugian negara mulai tahun 2012 senilai Rp 9 Miliar sedangkan tahun 2010 hingga 2011 senilai Rp 12 Miliar sehingga total kerugian negara sekiranya senilai Rp 21 Miliar. (m4/b/put)