KOLAKA - Sanksi pemecatan menanti dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Mereka adalah Arya Sartika staf Kelurahan Sabilambo dan Roni staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka merekomendasikan 7 PNS kepada majelis kode etik untuk menyidangkan pelanggaran disiplin PNS. Namun dari 7 PNS, hanya dua yang diberikan sanksi tegas. (rs)