Jumat, 28 Agustus 2026

Dua PNS Kolaka Terancam Dipecat

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 14 Juli 2016 | 11:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

    KOLAKA - Sanksi pemecatan menanti dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Mereka adalah Arya Sartika staf Kelurahan Sabilambo dan Roni staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka.   Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka merekomendasikan 7 PNS kepada majelis kode etik untuk menyidangkan pelanggaran disiplin PNS. Namun dari 7 PNS, hanya dua yang diberikan sanksi tegas. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X