Jumat, 28 Agustus 2026

Zakat Fitrah Ditetapkan Rp 30 Ribu

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 28 Juni 2016 | 10:39 WIB

TIRAWUTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) telah menetapkan besaran zakat dan infaq pada ramadan tahun 2016 sebesar Rp 30 ribu bagi yang mengonsumsi beras. Sedangkan bagi mereka yang mengonsumsi sagu sebesar Rp 20 ribu/jiwa dan jagung sebesar Rp 20 ribu/jiwa.

Penetapan zakat tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/191 Tahun 2016 tentang besaran nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah dan infaq Tahun 1437 Hijriyah/ 2016 Masehi, yang ditetapkan 10 Juni 2016.

Untuk satu sha beras, sama dengan 3,5 liter beras/jiwa bagi yang mengonsumsi makanan pokok beras, atau dinilai per liter sejumlah Rp 8 ribu di tambah infaq Rp 2 ribu, maka jumlah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp 30 ribu. Lalu, satu sha sagu, sama dengan 3,5 liter sagu per jiwa bagi yang mengonumsi makanan pokok sagu atau dinilai perliter sejumlah Rp 5 ribu di tambah infaq Rp 2 ribu maka jumlah yang harus dikeluarkan perorang sebesar Rp 20 ribu.

Kemudian, satu sha jagung, sama dengan 3,5 liter sagu perjiwa bagi yang mengonumsi makanan pokok jagung atau dinilai perliter sejumlah Rp 5.000 di tambah infaq Rp 2 ribu maka jumlah yang harus dikeluarkan per orang sebesar Rp 20 ribu.

Dalam keputusan itu, besarnya nilai fidyah, adalah makanan pokok dinilai uang standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp 25 ribu/hari, dikali jumlah hari yang ditinggalkan karena adanya unsur syari.

Adapun dalam keputusan tersebut tercantum pula persentase, pembagian dan pendistribusian zakat fitrah, yakni 60 persen untuk fakir miskin di desa atau kelurahan. 20 persen untuk ibnu sabil, muallaf, sabillah, guru masjid atau surau, penjaga atau perawat masjid atau surau, guru mengaji atau TPQ, guru-guru agama yang tidak memperoleh gaji atau penghasilan tetap. 20 persen untuk amil atau panitia zakat.

Kepala Bagian Kesra, Koltim Sohibul Ulum menuturkan, prioritas pembagian diperuntukkan kepada asnaf fakir miskin, maka bagian asnaf sabilillah maupun asnaf lainnya tidak dibenarkan lebih dari 20 persen sebagai bagian maksimal.

Selain itu, amil atau panitia zakat fitrah, berkewajiban menyelesaikan pembagian zakat fitrah yang dikelola untuk menyalurkan kepada asnaf-asnaf yang berhak menerimanya harus selesai dibagikan sebelum khatib berkhutbah pada hari raya idulfitri.

Sosialisasi zakat fitrah saat ini sudah disampaikan keseluruh desa di 12 Kecamatan untuk wilayah Koltim."Masyarakat bisa sedini mungkin untuk membayar zakat,agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak ," tutup Sohibul. (din/RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X