RUMBIA - Salah satu perusahaan tambang nikel PT Surya Saga Utama (SSU) di Kecamatan Kabaena, Bombana sangat berani melakukan aktifitas pertambangan dengan membangun smelter, walaupun telah menyalahi aturan perundang-undangan dengan tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rencana pembangunan smelter yang dilakukan PT SSU berada di daerah transmigrasi pada Unit Pemukiman Terpadu (UPT) Lebota, desa Tedubara kecamatan Kabaena Utara.
Wakil Ketua DPRD Bombana Amiadin SH mengatakan, informasi yang diperolehnya, PT SSU belum mengantongi izin AMDAL. Kalau kemudian pihak perusahaan ini melakukan kegiatan pembangunan pabrik tanpa mengantongi dokumen AMDAL, maka ini merupakan pelanggaran dan harus disikapi.
"Kami akan segera memanggil pihak PT SSU, dan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pertambangan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH)," kata Amiadin.
Lanjut dia, seharusnya pihak perusahaan melakukan aktifitas pembangunan smelter tersebut, setelah memiliki SKKL dari pejabat berwenang. Dan jika hal ini belum dimiliki, maka apapun alasannya tidak boleh ada aktifitas disana.
Apalagi jarak antara calon ibukota Kabupaten Kepulauan Kabaena dengan lokasi tersebut hanya berjarak tiga kilo meter, jadi hal ini memang perlu ditinjau ulang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan BLH Sultra, Aminoto Kamaludin membenarkan jika aktivitas pembangunan smelter milik PT SSU hingga kini belum memiliki izin Amdal.
“Proses pengurusan izin Amdal PT SSU baru kerangka acuannya yang sudah selesai, jadi kalau Amdalnya belum ada,” ucapnya. (rs)