Jumat, 28 Agustus 2026

Hari Ini, mantan Komisioner Diperiksa sebagai Tersangka

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 11 April 2016 | 10:56 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, AKP Yunar Sirait mendampingi Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi saat menggelar konferensi pers Kasus Korupsi Pilkada Konawe. Foto Lina Rakyat Sultra
Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, AKP Yunar Sirait mendampingi Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi saat menggelar konferensi pers Kasus Korupsi Pilkada Konawe. Foto Lina Rakyat Sultra

   

Unaaha – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Pilkada Sabtu (9/4), Senin ini lima eks komisioner KPU Konawe bersiap menjalani dengan status baru. Sukiman Tosuki dan tiga rekannya sesama mantan anggota KPU Konawe, Rudiasin,dan Suhardin dan satu anggota KPU Konawe aktif, Bislan akan dikonfrontir sebagai tersangka pada kasus korupsi dana Pemilihan Bupati Konawe Tahun 2012.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Yunar Sirait pada Rakyat Sultra, Minggu (10/4).

“Sebelumnya datang sebagai saksi. Nah mulai Senin diperiksa sebagai tersangka,” ujar Yunar Sirait.

Sesuai keterangan pers dibeber Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi pada Sabtu lalu, lima mantan petinggi lembaga vertikal itu didera kasus tilep dana Pilbup Konawe tahun 2012/2013. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan besaran kerugian negara mencapai nilai fantastis yakni Rp 6,1 miliar.

Hasil audit BPK inilah yang menjadi satu dari dua alat Bukti Kuat dipegang Polres Konawe menaikkan status eks komisioner dari saksi menjadi tersangka.

Seperti dilansir Rakyat Sultra sebelumnya indikasi kasus korupsi dana Pilkada Konawe mengemuka pasca adanya aduan penunggakan pembayaran honor penyelenggara Pilkada.

Aroma korupsi Lembaga KPU Konawe tidak hanya memakan tumbal mantan anggota KPU Konawe. Ada nama Mantan Bendahara dan dan Eks Sekretaris KPU Konawe di era Sukiman Tosugi CS, Harianto Haeba yang lebih dulu ketiban sial uang panas Pilkada. Keduanya kini bahkan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kendari.

Lima eks komisioner pun menyusul. Sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Konawe, kelimanya, urai AKBP Jemi Junaedi punya andil besar raibnya miliaran uang negara tersebut.

“Mereka punya peran sendiri-sendiri. Hanya disini belum bisa kita uraikan secara rinci. Oleh penyidik berkasnya dibuat satu berkas per orang. Tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,” tambah Kapolres Konawe.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Konawe belum melakukan penahanan terhadap lima mantan anggota KPU Konawe tersebut. Namun begitu, Yunar menegaskan langkah penahanan tersangka bisa saja diambil jika kelima tersangka diketahui tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Konawe.

Untuk diketahui, mantan Ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi yang terseret sebagai tersangka tercatat sebagai anggota DPRD Konawe dari Partai Demokrat. Sementara, satu tersangka lain, Bislan kembali lolos sebagai Anggota KPU Konawe untuk periode kedua.

“Sampai saat ini baik dari Dewan atau lembaga KPU belum ada yang khusus datang untuk mengonfirmasi status anggotanya. Kita (Polres) juga begitu, belum ada komunikasi ke Dewan atau KPU. Kita fokus ke penanganan perkara,” tutup Yunar. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X