RUMBIA - Walaupun sudah disurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bombana terkaitĀ Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ), namun Bupati Bombana H Tafdil juga belum menyetor LKPJ AMJ ke dewan. Padahal masa jabatanya akan berakhir pada 25 Agustus mendatang.
"Kami sudah melayangkan surat kepada bupati secara resmi namun hingga saat ini permintaan tersebut belum juga dipenuhi," kata Wakil Ketua DPRD Bombana, Amiadin SH.
Padahal lanjut politis PPP ini, LKPJ AMJ harus disampaikan kepada DPRD enam bulan sebelum akhir masa jabatan bupati.
"Kami belum tahu apa penyebab sehingga bupati belum menyetor LKPJ kepada kami. Seharusnya sesuai aturan, terhitung enam bulan sebelum masa jabatan bupati itu sudah disetor," jelas Amiadin.
Tambahnya, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban Kepada Publik. Makanya bupati Bombana harus sesegera mungkin memasukkan LKPJ ke DPRD Bombana.
Sementara itu, salah satu lembaga kepemudaan di Bombana Jaringan Adfokasi Publik, Anis mengatakan, seharusnya bupati taat aturan apa lagi sekarang ini beredar isu bahwa dia akan mencalonkan diri kembali sebagai bupati periode berikutnya.
"Ada apa sehingga belum menyetorkan LKPJ? Kalau memang selama kepemimpinanya ini bagus setorkan LKPJ tersebut agar diketahui pulah oleh masyarakat," pungkasnya. (rs)