Jumat, 28 Agustus 2026

Imbas Sejumlah Siswa Alami Gangguan Kesehatan, BGN Nonaktifkan 56 SPPG di Sejumlah Wilayah

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 30 September 2025 | 09:38 WIB
Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Dimas Choirul/JawaPos.com)
Ilustrasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Dimas Choirul/JawaPos.com)

Jakarta, Rakyatsultra.id- Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPB) yang mengalami insiden terkait keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah adanya laporan kasus gangguan kesehatan  yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

Adapun SPPG yang dinonaktifkan di antaranya termasuk SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

"Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," ujar Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

Nanik menambahkan, puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.

"BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga," tegasnya.

Sementara itu, untuk memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan, BGN membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila muncul potensi masalah serupa di kemudian hari.

"BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat," kata Hida.

Menurut Hida, momentum evaluasi kali ini akan dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat akan menjadi fokus pengawasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X