Jakarta, Rakyatsultra.id - Presiden Prabowo Subianto didesak memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengamankan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi karena secara tersirat telah mengancam pengadilan untuk mengalahkan pihak yang menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Damai, sesuai perintah UUD 1945 sebagai dasar konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran kerusakan. Bahkan, kerusakan yang bakal terus terjadi hanya sebab nafsu syahwat seorang Jokowi.
"Dan inti dari pernyataan Jokowi ini, sudah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto selaku anggota legislatif. Oleh sebab hukum, rakyat yang berdaulat dapat mendesak sebuah tuntutan yang prinsip kepada Presiden Prabowo sebagai penguasa yang sah dengan kewenangannya yang amat besar dan hampir tidak terbatas, agar memerintahkan para aparatur penegak hukum segera 'mengamankan' Jokowi," pungkas Damai.
"Dan inti dari pernyataan Jokowi ini, sudah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto selaku anggota legislatif. Oleh sebab hukum, rakyat yang berdaulat dapat mendesak sebuah tuntutan yang prinsip kepada Presiden Prabowo sebagai penguasa yang sah dengan kewenangannya yang amat besar dan hampir tidak terbatas, agar memerintahkan para aparatur penegak hukum segera 'mengamankan' Jokowi," pungkas Damai.