Jumat, 28 Agustus 2026

Rp233,11 Triliun Dana Daerah Diindapkan di Bank, Dede Yusuf Dorong Kemenkeu dan Kemendagri Sanksi Pemda

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 25 September 2025 | 09:14 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta,RakyatSultra.id-    Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah (pemda) menjadi sorotan tajam anggota DPR RI. Daerah dinilai tidak cermat mengelola anggarannya.

Terbukti, hingga Agustus 2025, dana pemda yang mengendap di perbankan masih cukup besar yakni menembus angka Rp233,11 triliun. Indikasi ini menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi angkat suara terkait tingginya anggaran yang dibiarkan mengendap di bank oleh pemerintah daerah.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf dilansir JPNN, Rabu (24/9).

Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun.

Dede Yusuf memastikan, lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tetapi daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

Karena itu, dia mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank.

"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya dan sanksi bagi yang megendapkan dana di bank," tegasnya.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama dan melonjak di akhir tahun. Pola “mengejar di Desember” ini dinilai kurang efektif karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek serta mengurangi kualitas belanja daerah.

Pemerintah pusat mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mekanisme reward and punishment. Namun, menurut Dede, pengawasan DPR dan pemerintah, serta ketegasan aturan penting dijalankan agar uang negara tidak berhenti di perbankan.

Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat. “Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat Rp202,35 triliun, naik dari Rp190,5 triliun di bulan sebelumnya.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan beberapa kali mengingatkan bahwa dana mengendap memperlemah stimulus fiskal daerah. Belanja pemerintah yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tertahan, sehingga aktivitas ekonomi di daerah tidak bergerak optimal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X