Jumat, 28 Agustus 2026

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, KSP Qodari Beri Penjelasan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 23 September 2025 | 09:30 WIB
Penampakan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ilustrasi Foto: IKN
Penampakan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ilustrasi Foto: IKN

Jakarta,RakyatSultra.id-    Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik. Terkait hal itu, pihak Istana memberikan penjelasan terkait maksud Ibu Kota Politik tersebut.

Diketahui, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menyebut, istilah Ibu Kota Politik bukan berarti Indonesia nantinya akan memiliki ibu kota lain dengan label berbeda, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

"Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).

Qodari menekankan, jika nantinya ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, IKN harus memiliki infrastruktur memadai untuk menampung seluruh pilar utama kenegaraan. Ia menyebutkan, tiga lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," jelasnya.

Karena itu, Presiden Prabowo sudah menargetkan pada 2028 seluruh lembaga negara tersebut telah memiliki fasilitas permanen di IKN.

"Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," pungkasnya.

Qodari mengingatkan pentingnya keberadaan seluruh lembaga negara di IKN. Ia menyebut, jika hanya istana negara yang berdiri, sementara DPR atau Mahkamah Agung belum tersedia, maka fungsi koordinasi pemerintahan tidak akan berjalan optimal.

"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," ucapnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X