Jakarta,RakyatSultra.id- Reformasi kepolisian yang diagendakan pemerintahan rezim Presisen Prabowo Subianto mendapat banyak respons dari berbagai kalangan. Publik pun berharap polri kembali pada fungsi utamanya.
Gerakan Nasional 98 (GN'98) turut angkat suara terkait agenda reformasi polri tersebut. Dia menegaskan, reformasi polri sementinya mengacu pada kritik yang disampaikan masyarakat.
Ketua Umum Gerakan Nasional 98 (GN’98), Anton Aritonang menyebut, reformasi Polri tidak boleh bergantung pada pembentukan tim bentukan politik.
Diketahui, Presiden Prabowo dalam agenda reformasi polri telah membentu komite reformasi polri yang akan melibatkan banyak tokoh. Namun, menurut GN'98, reformasi polri tidak semestinya bergantukan pada tim tersebut.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Supremasi Sipil Menjadi Landasan Filosofis dari Reformasi Polisi” yang digelar di Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (21/9).
Anton Aritonang menyebut, hanya masyarakat sipil yang layak menjadi motor utama dalam mendorong perubahan di tubuh kepolisian.
“Biarkan saja sipil yang mendorong reformasi Polri, bukan bentukan-bentukan,” kata Anton.
Dia menilai pembentukan tim reformasi Polri hanyalah kompromi politik yang berpotensi mengaburkan agenda reformasi.
"Kalau terus seperti ini namanya kompromi politik, kepentingan politik. Jadi, dikuatkan saja supremasi sipilnya. Karena itu yang menjadi landasan reformasi, baik di Polri, TNI, maupun birokrasi,” lanjutnya.
Dia menambahkan kritik dari masyarakat seharusnya dijadikan fondasi kuat untuk melakukan perubahan di tubuh kepolisian.
“Masyarakat sekarang sudah sangat aware untuk mengkritisi Polri. Itulah supremasi sipil menjadi landasan reformasi Polri. Biarkan saja supremasi sipilnya yang mengawasi Polri dan mereka tidak boleh dibatasi,” ucapnya.
Lebih jauh, Anton menekankan perlunya revolusi besar-besaran di tubuh Polri agar kembali pada fungsi utamanya.
“Bahwa Polri itu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, fungsikan di situ saja,” pungkas Anton.
Dengan sikap ini, GN’98 menegaskan posisinya untuk terus mengawal maruah Reformasi 1998, menegakkan supremasi sipil, menolak intervensi politik, dan memastikan Polri benar-benar menjadi aparat hukum rakyat.