Jakarta,RakyatSultra.id- Targetnya, tingkat Indeks Sistem Merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin dapat meningkat menjadi 67%, sementara aspek manajemen kinerja naik menjadi 61%.
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja.
Kebihajakan ini tertuang dalam perubahan dari Peraturan Presiden yang diteken Prabowo Subianto Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel. Itu berarti ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode satu hingga dua bulan sebelumnya.
Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN. (Pram/fajar)