Jumat, 28 Agustus 2026

Terbitkan Aturan 16 Dokumen Persyaratan Paslon Dirahasiakan dari Publik, Pakar Hukum: Terlalu Kelihatan KPU Melindungi Entitas Tertentu

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 16 September 2025 | 13:18 WIB
Fajlurrahman Jurdi
Fajlurrahman Jurdi

Jakarta,RakyatSultra.id-    Munculnya Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan 16 dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan dari publik membuat sorotan kini tertuju ke lembaga yang menangani Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia itu.

Terlebih, aturan itu hadir saat publik sedang ramai mempertanyakan keabsahan ijazah mantan presiden Jokowi dan anaknya yang kini menjabat wakil presiden.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, turut menyampaikan analisisnya.

 

"Seharusnya dokumen persyaratan pasangan calon (Paslon) adalah dokumen publik. Presiden adalah jabatan, dan masuk dalam kualifikasi jabatan publik," kata Fajrul kepada fajar.co.id, Selasa (16/9/2025).

Karena itu, sambung Dosen Fakultas Hukum Unhas ini, dalam pengisian jabatan publik, ada syarat yang harus dipenuhi. "Syarat atau dokumen syarat itu, harusnya dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Dengan mengeluarkan PKPU ini, sambung pria yang rutin menulis buku-buku seputar hukum ini, KPU RI justru menjebak dirinya.

"Bahkan, publik bisa menilai bahwa ada yang dilindungi oleh KPU. Dan, publik bisa berspekulasi, ini terkait dengan ijazah mantan presiden Jokowi yang bermasalah," urai Fajlurrahman Jurdi.

Dia menilai bahwa dengan munculnya aturan ini, terlalu kelihatan cara KPU melindungi entitas tertentu. Di tengah prahara ijazah mantan presiden, mestinya KPU menahan diri dulu sampai reda kasus ini.

"Kalau mau menetapkan PKPU yang mengatur tentang ini, kenapa baru sekarang, kenapa tidak dari dulu?" tanya Fajlurrahman Jurdi, heran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X