Jakarta,RakyatSultra.id- Di balik gembar-gembor keistimewaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berapa sebenarnya gajinya?
Tiap PNS masing-masing punya golongan. Gajinya berdasarkan golongan berapa PNS tersebut.
Kali ini, kita akan membahas gaji golongan 3a. Berdasarkan aturan resmi.
Sebelum itu, perlu diketahui PNS golongan 3a memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Atau dalam kata. Lain, golongan 3a biasanya ditempati PNS baru lulusan sarjana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan 3a yaitu Ro2.785.700. Itu PNS dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji pokok tertingginya adalah Rp4.575.200. Itu untuk masa kerja 32 tahun.
Lalu bagaimana dengan tunjangannya?
Ada sejumlah tunjangan sebagaimana PNS pada umumnya.
Berikut ini komponen dan besaran tunjangannya dikutip dari laman jadi ASN:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak)
Simulasinya, jika gaji pokok Rp2.785.700 dan sudah menikah serta memiliki 2 anak akan mendapatkan:
Tunjangan istri/suami = Rp 278.570
Tunjangan anak = Rp 55.714 × 2 = Rp 111.428
Total tunjangan keluarga = Rp 389.998
Tunjangan Kinerja
Kementerian Keuangan: bisa mencapai Rp 8–20 juta/bulan
Instansi daerah: lebih kecil, rata-rata Rp 1–3 juta/bulan
Tunjangan Lain
Tunjangan Jabatan (jika menduduki jabatan struktural)
Tunjangan Transportasi (di beberapa daerah)
Fasilitas Kesehatan (BPJS Kesehatan, asuransi tambahan)
Simulasi Take Home Pay CPNS Golongan 3a CPNS Baru (MKG 0 Tahun)
Gaji pokok: Rp 2.785.700
Tunjangan istri (10%): Rp 278.570
Tunjangan anak (2 anak): Rp 111.428
Tukin instansi daerah: Rp 2.000.000
Total Take Home Pay: Rp 5.175.698