Jakarta,RakyatSultra.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Penonaktifan Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR RI menyusul empat koleganya di DPR yang juga terlebih dahulu dinonaktifkan.
Sebelumnya, empat anggota DPR RI resmi dinonaktifkan. Keempat anggota DPR nonaktif yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Status nonaktif membuat lima anggota DPR ini tetap berhak menerima fasilitas gaji dari negara tanpa bekerja alias terima gaji buta. Kelima anggota DPR RI tersebut terhitung tidak lagi bekerja mulai 1 September 2025.
Ketua Umum masing-masing-masing partai yang menaungi mereka memutuskan untuk menonaktifkan dari fraksi di DPR.
Walaupun dinonaktifkan ternyata kelima aktor kericuhan tersebut tetap menerima gaji mereka.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Ini artinya, meskipun Adies Kadier, Ahmad Sahroni Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.