Jakarta,RakyatSultra.id- Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang sempat mendukung hukuman mati bagi koruptor kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Pasalnya, kini Noel terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan hukuman mati memang dimungkinkan dalam kasus korupsi. Namun penerapannya memiliki syarat yang sangat ketat.
Menurut Mahfud, penjatuhan hukuman pidana tidak bisa didasarkan pada permintaan atau pengakuan terdakwa. "Tidak bisa kalau atas permintaan yang bersangkutan gitu ya. Karena hukum pidana itu kan tidak menggantungkan pada pengakuan dan permintaan orang yang menjadi terdakwa atau menjadi pesakitan hukum," kata Mahfud dalam siniar Youtube Deddy Corbuzier, Kamis (28/8).
Ia menjelaskan bahwa secara teori, undang-undang memang membuka peluang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Namun, syaratnya hanya bisa dilakukan apabila tindak pidana korupsi terjadi dalam kondisi negara berada pada keadaan krisis.
"Tetapi teorinya, itu memang boleh. Dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis. Itu bunyi undang-undangnya," jelasnya.
Meski demikian, Mahfud menekankan hingga kini belum pernah ada keberanian dari aparat penegak hukum maupun pembuat kebijakan untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan keadaan krisis tersebut. "Nah, sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan. Belum ada yang berani mendefinisikan krisis. Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi," ujarnya.
Mahfud mencontohkan, pada masa pandemi Covid-19 yang jelas menimbulkan guncangan besar bagi perekonomian dan kehidupan sosial, tidak ada yang mengaitkannya dengan kondisi krisis yang bisa menjerat koruptor dengan hukuman mati. "Waktu Covid juga enggak ada yang berani mendefinisikan itu bisa dikenakan hukuman mati untuk korupsi," tutur Mahfud.
Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada pengelolaan dana haji. Meski sempat mencuat adanya kasus korupsi di sektor tersebut, tidak ada aparat hukum yang menafsirkan bahwa situasi tersebut layak dikategorikan sebagai krisis sehingga bisa dijatuhi hukuman mati. "Dana haji juga. Semuanya enggak ada yang dikaitkan dengan krisis," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satunya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Dari hasil pemerasan sejak 2019, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar. Irvian disebut mendapat jatah terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara Noel memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila pihak pemohon tidak membayar lebih. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta akibat praktik haram tersebut.