Jumat, 28 Agustus 2026

Ribuan Tenaga Honorer Menanti, PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Diumumkan, Ini Jadwalnya

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:56 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

 

Jakarta,rakyatSultra.id-Program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi berjalan. Skema ini menjadi jalur baru bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN. Kesempatan tersebut juga terbuka bagi mereka yang sempat gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK di tahun 2024.

Bagi non-ASN yang belum masuk database BKN namun pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya, pemerintah masih memberikan ruang melalui skema paruh waktu ini.

Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut jadwal resmi yang perlu diperhatikan:

• 7–20 Agustus 2025: Instansi daerah mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Proses pengajuan dilakukan lewat sistem elektronik BKN dengan melampirkan surat resmi dan SPTJM.

Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu Kian Dekat, Banyak Honorer Tersandung Administrasi

Tak Perlu Daftar, Ini Tiga Kelompok Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

• 21–30 Agustus 2025: Menteri PAN-RB menetapkan formasi resmi berdasarkan usulan daerah.

• 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan agar instansi maupun calon pelamar bisa mengetahui ketersediaan formasi.

• 23 Agustus–15 September 2025: Calon pelamar non-ASN yang memenuhi syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun SSCASN dengan dokumen pendukung.

• 23 Agustus–20/30 September 2025: Instansi mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN. Setelah verifikasi, BKN akan menerbitkan NI dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X