Jakarta,RakyatSultra.id Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menolak dengan tegas wacana kewajiban membayar royalti bagi pengantin yang memutar lagu berlisensi di acara pernikahan.
Menurut dia, kegiatan pernikahan tidak memiliki sifat komersial dan harus dipandang sebagai aktivitas sosial.
“Pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga, dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial. Tidak perlu ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (14/8).
Polemik ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyampaikan wacana terkait hal tersebut.
Di mana penyelenggara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, hingga honor penyanyi.
Willy menilai persoalan royalti musik sudah melebar, bahkan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Ia mencontohkan kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran, menagih royalti kepada kafe dan UMKM, bahkan mengirim surat somasi kepada hotel yang memutar musik.
“Ada hotel yang hanya memutar suara burung asli, tapi tetap ditagih. Bahkan ada yang dianggap melanggar hanya karena menyediakan TV di kamar,” ujarnya.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas di Komisi X DPR harus memberikan pengaturan tegas dan adil.
Ia mengingatkan bahwa falsafah berbangsa yang berlandaskan Pancasila harus menjadi pedoman, sehingga perlindungan hak cipta tidak terjebak dalam liberalisasi berlebihan.
“Pancasila menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya, bukan ‘Exploitation De L’Homme Par L’Homme’,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta tanpa menghilangkan nilai kebersamaan.