Jumat, 28 Agustus 2026

Gaji PNS Golongan I-IV Cair Bersamaan dengan 7 Tunjangan, Sri Mulyani Beri Lampu Hijau

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 11 Agustus 2025 | 10:37 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

Jakarta,RakyatSultra.id- Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara jelang perayaan HUT ke-80 Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden.

Regulasi tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024.

Aturan Baru Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025 Resmi Disahkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.

Prabowo Ingin KSTI 2025 Lahirkan Terobosan, Sri Mulyani Ungkap Anggaran untuk Sektor Pendidikan

Menariknya, bukan hanya gaji pokok yang dibawa pulang para pegawai negeri, melainkan juga sederet tunjangan yang melekat selama memenuhi syarat.

Mulai dari tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, hingga tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.

Tak berhenti di situ, PNS juga berhak atas tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.

Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.

Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, tersedia tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.

Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil atau Papua, atau yang memegang profesi dengan risiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X