Jumat, 28 Agustus 2026

Respons Kejagung soal Tom Lembong dapat Abolisi dari Prabowo: Kami Pelajari

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Jakarta,RakyatSultra.id Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons mengenai pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mebdag) Thomas Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi ihwal abolisi tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Saya pelajari, saya belum tahu,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Anang menambahkan, saat ini fokus Kejagung masih berada pada proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong, termasuk pengajuan upaya hukum banding.

“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai ketentuan regulasi terkait abolisi dan kemungkinan dampaknya terhadap status hukum terdakwa, Anang enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya,” jelasnya.

Sementara terkait status penahanan Tom Lembong saat ini, Anang menyampaikan yang bersangkutan masih dalam proses penahanan seiring dengan jalannya proses hukum.

“Seingat saya kan upaya kemarin masih ditahan,” ucapnya.

Mengenai apakah abolisi menghentikan seluruh proses hukum, Anang menegaskan bahwa proses tersebut tetap dapat berjalan selama belum ada keputusan resmi yang mencabut.

“Masih bisa berjalan sepanjang belum dicabut. Ini kan, saya tidak tahu memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X