Jumat, 28 Agustus 2026

Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 7 Juli 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-

Jakarta,RakyatSultra.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

 

Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.


“Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).


Yusuf menyentil secara satire.

“Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.


Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.


Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X