Jumat, 28 Agustus 2026

Pekerja dan Buruh Ini, Cek Update Pencairan di Kemenaker

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 3 Juli 2025 | 10:32 WIB
lustrasi BSU tahap 2 (tangkap layar BPJS Ketenagakerjaan)
lustrasi BSU tahap 2 (tangkap layar BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta,RakyatSultra.id-Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mlai akhir bulan Juni 2025.

Kini, pekerja dan buruh yang belum menerima pada tahap 1, menantikan kapan BSU tahap 2 cair. Namun perlu diketahui bahwa BSU tahap 2 hanya cair untuk pekerja dan buruh berikut ini.

BSU tahap 1 sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.450.068 penerima hingga Selasa, 24 Juni 2025.

Penyaluran sendiri akan dilakukan secara bertahap kepada penerima melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.


Namun, sebagaimana diketahui, hanya pekerja dan buruh tertentu yang dapat menjadi penerima BSU tahap 2 tahun 2025. Siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan subsidi upah?

Penerima BSU 2025

Tidak ada perubahan dalam syarat penerima BSU setiap tahunnya termasuk tahun 2025. Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 3 Juli 2025: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD

5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X