JAKARTA, Rakyatsultra.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, bukan hanya kepada para mafia pangan dan oknum korupsi di internal birokrasi, tetapi juga terhadap media besar seperti Tempo yang dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik.
Dewan Pers resmi menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik melalui konten visual “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan pada 16 Mei 2025. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai materi tersebut memuat informasi yang tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi, sehingga menyesatkan publik.
Menanggapi keputusan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan apresiasi atas langkah Dewan Pers yang dinilainya adil dan objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).
Arief menambahkan, ini bukan kali pertama Tempo memuat pemberitaan yang tendensius. Pada 2019, Tempo juga diputuskan melanggar etik oleh Dewan Pers.
“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”. ujarnya
Arif menilai tindakan Tempo bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan upaya pencemaran nama baik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
“Sangat disayangkan, media sekelas Tempo justru melakukan pembusukan karakter terhadap sosok Mentan Amran yang selama ini dikenal bersih dan berani melawan mafia pangan"
Arief mengingatkan, saat ini mafia pangan akan melakukan semua cara untuk memperlemah perjuangan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Termasuk mendiskredirkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementan. Namun Kementerian Pertanian tak akan mundur dan akan terus bekerja keras mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurut Arief, Kementan menghargai dan membutuhkan kontrol dari pers sepanjang dilakukan secara profesional sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan yang tidak profesional dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor pertanian yang saat ini sedang bekerja keras memastikan ketersediaan pangan nasional.
Komitmen memberantas mafia dan korupsi memang telah menjadi ciri khas Mentan Amran sejak awal menjabat pada 2014. Ia langsung melakukan bersih-bersih internal. Tercatat, 1.296 pegawai dimutasi atau didemosi, termasuk 435 dari Badan Karantina Pertanian. Bahkan dalam satu hari, ia pernah mencopot lima pejabat di satu direktorat jenderal, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat kembali menjabat pada Oktober 2023, ketegasan itu tetap konsisten. Mentan Amran langsung membongkar skandal pupuk palsu senilai Rp3,2 triliun yang melibatkan 27 perusahaan, menonaktifkan 11 pegawai, dan mencopot dua pejabat yang terbukti melakukan pungli hingga Rp27 miliar.
Ketika mendapat laporan praktik pungli, responsnya pun cepat. Hanya dalam satu jam setelah laporan diterima, ia menandatangani SK pemecatan terhadap pelaku. Ia juga memecat pegawai yang terlibat korupsi program cetak sawah, pengadaan pupuk hayati, dan kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD), yang kini diproses di kejaksaan dan KPK.
Mentan Amran juga dikenal sangat menolak gratifikasi. Sejak awal, ia menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang ketat, dan setiap bingkisan dilaporkan ke KPK. Atas komitmen ini, Kementan mendapat penghargaan dari KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia 2017.
Artikel Terkait
Mentan Dorong Hilirisasi sebagai Solusi Cepat Perkuat Daya Saing dan Kesejahteraan Petani
Mentan Amran Tanda Tangani MoU Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian dengan Singapura