Jumat, 28 Agustus 2026

Dari Polemik 4 Pulau di Aceh, Komisi II DPR Sentil Kemendagri Petik Pelajaran dalam Putuskan Kebijakan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:27 WIB

 
Jakarta,RakyatSultra.id Polemik kepemilikan empat pulau sudah selesai. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang sempat jadi polemik dan rebutan itu akhirnya masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Dari keputusan itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keputusan itu sangat tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan."Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (18/6).

Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan itu sekaligus menganulir pengalihan status empat pulau yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

 

Muhammad Khozin berharap keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan empat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Aceh bisa membuat situasi menjadi kondusif. Serta mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu. "Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tegasnya.

Lebih lanjut Khozin menekankan, agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Dia menyarankan pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas pria yang karib disapa Gus Khozin.

Gus Khozin menyentil Kemendagri agar mengambil pelajaran dari dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Dari kasus itu menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. "Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X