Jakarta,Rakyatsultra.id-Pemindahan administratif empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari pegiat media sosial, Eko Kuntadhi.
Ia mempertanyakan urgensi dan alasan di balik kebijakan tersebut yang tertuang dalam keputusan resmi pemerintah.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya kini secara administratif berada di bawah wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pemindahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan pembaruan data wilayah administratif pemerintahan dan kode pulau. Keputusan tersebut ditandatangani pada 25 April 2025.
Menariknya, keempat pulau tersebut diketahui memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas), yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah publik mengenai motif di balik pemindahan wilayah tersebut.
Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi melalui akun media sosialnya turut mempertanyakan kebijakan ini.
“Memindahkan 4 pulau dari Aceh ke Sumut itu aneh. Wong, sama-sama di Indonesia,” kata Eko, dikutip X @ekokuntadhi1 pada Kamis (12/11/2025).
Ia menyatakan bahwa jika tujuannya untuk mengelola potensi pulau-pulau tersebut, semestinya Pemerintah Daerah Aceh juga memiliki kapasitas yang sama untuk melakukannya.