Jumat, 28 Agustus 2026

Izin Tambang Dicabut, Virdian: PT GAG Masih Beroperasi hingga 2047

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 11 Juni 2025 | 13:51 WIB

 

 

Jakarta,Rakyatsultra.id-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran tahun 2022, Virdian Aurellio Hartono ikut bicara terkait polemik izin tambang yang terjadi di Raja Ampat.

 

Meski Presiden Prabowo Subianto secara resmi sudah mencabut izin tambang di wilayah Papua Barat itu.

 

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Virdian Aurellio menyebut dengan dicabut izin tambang belum kemenangan sepenuhnya.

Ia menyebut masih ada PT GAG yang berada langsung di bawah Danantara dan sampai saat ini masih diberikan izin bahkan sampai 2047.

“Jangan puas dulu! Kemenangan kita di Raja Ampat belum tuntas!

PT GAG yang dibawah PT ANTAM yang juga merupakan bagian dari Danantara masih diberikan izinnya untuk menambang disana bahkan sampai 2047, alasannya karena sesuai aturan,” tulisnya dikutip Rabu (11/6/2025).

Virdian menyebut kejadian ini sebagai sesuati yang aneh. Dimana, izin ilegal sebagai aturan.

Ia bahkan memaparkan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 terkait pesisir dan pulau kecil

“Ini aneh, izin ilegal kok dibilang sesuai aturan? Perbudakan, kerja rodi, tanam paksa juga kekuasaan era dulu bilangnya sesuai aturan. Padahal Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 sudah mengatakan kalau pesisir dan pulau kecil gaboleh diprivatisasi,” paparnya.

Ia pun meminta agar permasalahan ini terus dikawal demi menjaga dan kelestarian alam dari kerusakan yang diakibat oleh penambangan.

 

“Belum lagi masih ada ratusan pulau kecil lainnya yang harus diselamatkan dari kerusakan tambang. Jadi kawal terus teman teman semua!,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X