Jumat, 28 Agustus 2026

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:07 WIB
Majelis Hakim membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Majelis Hakim membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 Jakarta,Rakyatsultra.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa harvey moeis  menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Hakim ketua juga menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap Rp 1 miliar. Namun, lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat PT DKI Jakarta menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 
 

"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

 

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X