JAKARTA, rakyatsultra.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait.
Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden Prabowo.
Keputusan yang nanti diambil adalah yang terbaik,” ujar
Menurutnya, secara prinsip, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," kata Supratman. (JPNN/RS)