Kendari, Rakyatsultra.id - Setelah sidang penuntutan guru Supriyani di PN Andoolo, yang mana jaksa penuntut umum menuntut bebas rupanya meninbulkan kontroversi. Bagaimana tidak, JPU menuntut bebas namun menyatakan ada perbuatan pemukulan dilakukan.
Anehnya lagi, JPU menyatakan terjadi pemukulan namun diakhir kesimpulannya menyatakan tidak ada niat melakukan hal tersebut. Sehingga, tuntutan jaksa mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Terutama dari penasihat hukum (PH) Supriyani sendiri dalam hal ini Andri Darmawan.
Ketua HAMI Sultra itu menilai JPU hanya mencari aman dalam membuat tuntutan. Dimana tuntutan jaksa dianggap aneh dalam menuntut Supriyani. Meski menuntut bebas terdakwa, namun alasanya
Susno Duadji yang juga pernah menyampaikan keterangannya sebagai ahli dalam wawancara salah satu stasiun TV, Senin (11/11/2024) malam menyampaikan telah melihat kasus tersebut dari awal.
Maka dia menganggap jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menangani kasus guru Supriyani. Kesalahan Pertama, jaksa menerima perkara supriyani yang sama sekali tidak terbukti.
"Bahkan alat buktinya minim. Justru alat bukti yang disangkakan oleh penyidik meunjukan bahwa guru Supriyani tidak melakukan kekerasan," tegas mantan Kabagreskrim Polri itu.
Kesalahan kedua, yakni jaksa melakukan penahanan dan kesalahan ketiga membuat tuntutan agak aneh.
Padahal menurut dia kasus semacam ini boleh saja menghentikan penyidikan. Begitu pula jaksa boleh menghentikan penuntutan atau bahkan menuntut bebas.
"JPU menuntut bebas itu tidak aneh, yang aneh itu justru jarang sekali jaksa menuntut bebas. Sehingga seolah-olah dianggap jika terdakwa sudah masuk di persidangan sudah menjadi musuh bagi jaksa sehingga harus dihukum. nah mesntrim seperti ini harus dirubah," terangnya.
Menurutnya, orang bersidang di pengadilan itu mencari keadilan. "Jika orang tidak bersalah ya harus dibebaskan. Anehnya (dalam kasus ini) yang kita tidak terima itu alasannya, bagaimana perbuatan itu ada, dikesimpulannya niatnya tidak ada," ujarnya.
"Ya kalau bebas ya dibebaskan saja," ketus Susno.
Diektahui, yang menjadi JPU merupakan Kepala PN Andoolo Ujang Sutisna. Dalam tuntutannya, Ujang Sutisna SH menyampaikan sesuai fakta persidangan melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," ujar Ujang Sutisna dalam pembacaan tuntutan.