Jakarta, Rakyatsultra.id - KPK menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
"Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessa.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan asset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.
"Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar," ujar Tessa.
"Penyitaan uang tunai dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta," sambungnya.
Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.
Hal tersebut telah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.
Baca artikel CNN Indonesia "KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen di Kasus APD Kemenkes" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240703173449-12-1117225/kpk-sita-6-rumah-dan-2-apartemen-di-kasus-apd-kemenkes.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/