Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Gali Proses Transaksi Tanah Terkait Korupsi di Tol Trans Sumatra

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 27 Juni 2024 | 10:27 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar

Jakarta,rakyatsultra.id  Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra yang dilakukan tersangka. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi, beberapa waktu lalu.

“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan tiga saksi itu yakni Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya Genda Eranda serta Ferry Irawan. kpk  juga mendalami pendaftaran lahan itu dengan memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nikolas Palinggi.

 

 

“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ucap Tessa.
 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah itu dibeli tersangka kasus ini dari beberapa petani. Mereka juga dimintai keterangan oleh penyidik.
 
Para pemilik tanah sebelumnya yang berprofesi sebagai petani yakni Abdul Rahman, Rohini, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Mantan Kepala Desa Bakauheni Sahroni juga menjadi pemilik lahan sebelumnya.
 
“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.
 
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.
 
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
kpk  mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
 
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X